Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

361/Pdt.P/2023/PN Cbi

Nomor361/Pdt.P/2023/PN Cbi
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Cbi
Panjang Dokumen28.034 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon. Menyatakan transfer dana Rp200.000.000,00 oleh Pemohon kepada Yudha adalah salah kirim atau salah transfer.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →