Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

361/Pdt.G/2022/PA.Tli

Nomor361/Pdt.G/2022/PA.Tli
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tli
Panjang Dokumen39.897 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (XXXXX) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'iy terhadap Termohon (XXXXX) di depan sidang Pengadilan Agama Tolitoli; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp405.000,00(empat ratus lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →