Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

360/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor360/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen40.781 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Rusli bin Hama) dengan Pemohon II (Ida binti Kadu) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 1998 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju; 3.Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju; 4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →