360/Pdt.P/2024/PA. Mmj
| Nomor | 360/Pdt.P/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 40.781 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Rusli bin Hama) dengan Pemohon II (Ida binti Kadu) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 1998 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju; 3.Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju; 4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →