Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

360/Pdt.G/2024/PA.Mt

Nomor360/Pdt.G/2024/PA.Mt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mt
Panjang Dokumen30.554 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 360/Pdt.G/2024/PA.Mt., oleh Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →