Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

35/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor35/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen131.929 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau tindakan lain terhadap anak yang menyebabkan anak mengalami luka fisik atau trauma psikologis.

Status: penjara · Vonis: 17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →