Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

35/Pdt.P/2026/MS.Jth

Nomor35/Pdt.P/2026/MS.Jth
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Jth
Panjang Dokumen65.643 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Menetapkan para Pemohon (Yusriadi bin Abd. Rahman) dan (Meivi Wardani binti Anwar) sebagai orang tua angkat dari Riski Putra, lahir pada tanggal 8 Maret 2024, tanpa memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandungnya; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp176.000,00 ( seratus tujuh puluh enam ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →