35/Pdt.P/2026/MS.Jth
| Nomor | 35/Pdt.P/2026/MS.Jth |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Jth |
| Panjang Dokumen | 65.643 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Menetapkan para Pemohon (Yusriadi bin Abd. Rahman) dan (Meivi Wardani binti Anwar) sebagai orang tua angkat dari Riski Putra, lahir pada tanggal 8 Maret 2024, tanpa memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandungnya; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp176.000,00 ( seratus tujuh puluh enam ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →