35/Pdt.P/2025/PA.Ngp
| Nomor | 35/Pdt.P/2025/PA.Ngp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ngp |
| Panjang Dokumen | 51.086 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak kandung Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Sawaludin bin Jang Doyok , lahir tanggal: 30 Oktober 2006 usia 18 (delapan belas) tahun 4 (empat) bulan, untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan yang bernama Selfi binti Janari , lahir tanggal: 10 Juli 2001 usia 23 (dua puluh tiga) tahun 8 (delapan) bulan; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →