Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

35/Pdt.P/2025/PA.Ngp

Nomor35/Pdt.P/2025/PA.Ngp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Ngp
Panjang Dokumen51.086 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak kandung Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Sawaludin bin Jang Doyok , lahir tanggal: 30 Oktober 2006 usia 18 (delapan belas) tahun 4 (empat) bulan, untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan yang bernama Selfi binti Janari , lahir tanggal: 10 Juli 2001 usia 23 (dua puluh tiga) tahun 8 (delapan) bulan; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →