35/Pdt.P/2022/PA.Thn
| Nomor | 35/Pdt.P/2022/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Thn |
| Panjang Dokumen | 62.344 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan II dan anak Pemohon III untuk melangsungkan pernikahan;3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →