Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

35/Pdt.P/2022/PA.Thn

Nomor35/Pdt.P/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen62.344 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan II dan anak Pemohon III untuk melangsungkan pernikahan;3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →