Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

35/Pdt.P/2022/PA.Buol

Nomor35/Pdt.P/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen30.342 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (XXXXXX), dengan Pemohon II ( XXXXXX ) yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 2013, di Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannya pada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, untuk dicatatkan; 4. Membebankan Pemohon I dengan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp130.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →