Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

35/Pdt.G/2025/PN Njk

Nomor35/Pdt.G/2025/PN Njk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Njk
Panjang Dokumen75.918 karakter

Amar Putusan

Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.245.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →