Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

35/Pdt.G/2023/PN Gto

Nomor35/Pdt.G/2023/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen260.424 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp6.731.500,00 secara tanggung renteng.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →