Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

35/Pdt.G/2022/PA.Thn

Nomor35/Pdt.G/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen38.488 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat terhadap Penggugat;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →