35/Pdt.G/2021/PN Krg
| Nomor | 35/Pdt.G/2021/PN Krg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN_Krg |
| Panjang Dokumen | 261.038 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian. Menyatakan tindakan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →