35/Pdt.G.S/2023/PN Ktg
| Nomor | 35/Pdt.G.S/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 52.343 karakter |
Amar Putusan
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan wanprestasi, dan menghukum mereka membayar sisa pinjaman sebesar Rp126.741.040,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →