Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

35/Pdt.G.S/2023/PN Kpg

Nomor35/Pdt.G.S/2023/PN Kpg
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Kpg
Panjang Dokumen52.412 karakter

Amar Putusan

Menggabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Para Tergugat melakukan wanprestasi, dan menghukum mereka membayar sisa pinjaman sebesar Rp63.671.292,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →