35/Pdt.G.S/2023/PN Kpg
| Nomor | 35/Pdt.G.S/2023/PN Kpg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Kpg |
| Panjang Dokumen | 52.412 karakter |
Amar Putusan
Menggabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Para Tergugat melakukan wanprestasi, dan menghukum mereka membayar sisa pinjaman sebesar Rp63.671.292,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →