3585/Pdt.G/2022/PA.Tsm
| Nomor | 3585/Pdt.G/2022/PA.Tsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tsm |
| Panjang Dokumen | 30.727 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir ; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat ( Mumin bin Entar Tarma ) terhadap Penggugat ( Alis Sulistia Wati binti Muhamad Saripudin ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →