357/Pdt.G/2022/PA.Plp
| Nomor | 357/Pdt.G/2022/PA.Plp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Plp |
| Panjang Dokumen | 53.994 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Afwan Satri bin Satri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Suarni binti Mesdi) di depan sidang Pengadilan Agama Palopo; 3. Menetapkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian Tuntutan Hukumantara Pemohon dan Termohon pada tanggal 1 Desember 2022 sebagai berikut: 3.1.Mut?ah berupa emas 1 gram 23 karat; 3.2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlahRp3.000.000,00 (tigajuta rupiah); 4. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →