356/Pdt.P/2024/PA. Mmj
| Nomor | 356/Pdt.P/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mamuju |
| Panjang Dokumen | 39.327 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muh Junaidi bin Haryanto) dengan Pemohon II (Yuliana binti M Daud) yang dilaksanakan pada 11 Januari 2024 di Kecamatan Dusun Sejati, Sejati, Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dusun Sejati, Sejati, Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →