350/Pdt.P/2022/PA.Pct
| Nomor | 350/Pdt.P/2022/PA.Pct |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Pct |
| Panjang Dokumen | 66.659 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kepada para Pemohon untuk menikahkan anak perempuan Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Widia Astutik binti Sugito dengan anak laki-laki Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama Muhamad Riky Nor Rokhim bin Sunarto; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →