Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

350/Pdt.G/2025/PN Ckr

Nomor350/Pdt.G/2025/PN Ckr
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Ckr
Panjang Dokumen44.788 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp262.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →