Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

34/Pdt.P/2026/PA.Ktbm

Nomor34/Pdt.P/2026/PA.Ktbm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Ktbm
Panjang Dokumen23.600 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp145.000,00(seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →