34/Pdt.P/2026/PA.Kdl
| Nomor | 34/Pdt.P/2026/PA.Kdl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdl |
| Panjang Dokumen | 26.622 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan nama Pemohon Pemohon II tertulis Siti Juwok, yang tertulis pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 539/26/I/1994 tertanggal 04 Februari 2026 M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya; Menetapkan merubah nama Pemohon IImenjadi Siti Mauroh; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →