Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

34/Pdt.P/2026/PA.Kdl

Nomor34/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kdl
Panjang Dokumen26.622 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan nama Pemohon Pemohon II tertulis Siti Juwok, yang tertulis pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 539/26/I/1994 tertanggal 04 Februari 2026 M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya; Menetapkan merubah nama Pemohon IImenjadi Siti Mauroh; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →