Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

34/Pdt.P/2026/PA.Kdi

Nomor34/Pdt.P/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen29.057 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I ( xxxxx ) dengan Pemohon II ( xxxx ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2024, di Jalan xxxxx; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →