34/Pdt.P/2026/PA.Kdi
| Nomor | 34/Pdt.P/2026/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 29.057 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I ( xxxxx ) dengan Pemohon II ( xxxx ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2024, di Jalan xxxxx; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →