Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

34/Pdt.P/2025/PA.Tas

Nomor34/Pdt.P/2025/PA.Tas
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Tas
Panjang Dokumen61.625 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Sindi Mardiyana binti Sudarto untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki bernama Mizar Yandi bin Marzan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →