34/Pdt.P/2025/PA.Tas
| Nomor | 34/Pdt.P/2025/PA.Tas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tas |
| Panjang Dokumen | 61.625 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Sindi Mardiyana binti Sudarto untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki bernama Mizar Yandi bin Marzan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →