Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

34/Pdt.P/2023/PN Sbw

Nomor34/Pdt.P/2023/PN Sbw
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Sbw
Panjang Dokumen6.073 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Perdata Permohonan Nomor 34/Pdt.P/2023/PN Sbw dikabulkan. Biaya perkara sebesar Rp. 110.000,- dibebankan kepada Pemohon.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →