34/Pdt.P/2023/PA.Tjg
| Nomor | 34/Pdt.P/2023/PA.Tjg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tjg |
| Panjang Dokumen | 32.233 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (M. Pahrujie, A.MA.PD.S.D. bin Makmur) dengan Pemohon II (Rusnah binti Saraini) yang dilangsungkan pada tanggal 29 Juni 2022 di di Desa Pamarangan Kiwa Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong; Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →