34/Pdt.P/2022/PA.Thn
| Nomor | 34/Pdt.P/2022/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Thn |
| Panjang Dokumen | 16.049 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 34/Pdt.P/2022/PA.Thn dari para Pemohon; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tahuna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →