Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

34/Pdt.P/2022/PA.Thn

Nomor34/Pdt.P/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen16.049 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 34/Pdt.P/2022/PA.Thn dari para Pemohon; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tahuna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →