34/Pdt.G/2023/PTA.Plg
| Nomor | 34/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Plg |
| Panjang Dokumen | 55.190 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XX/Pdt.G/2023/PA.Plg. tanggal 29 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Dzulqaiddah 1444 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut :DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kelas IA Palembang;3. Menolak gugatan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →