Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

34/Pdt.G/2023/PTA.Plg

Nomor34/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Plg
Panjang Dokumen55.190 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XX/Pdt.G/2023/PA.Plg. tanggal 29 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Dzulqaiddah 1444 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut :DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kelas IA Palembang;3. Menolak gugatan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →