Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

34/Pdt.G/2023/PN Cjr

Nomor34/Pdt.G/2023/PN Cjr
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Cjr
Panjang Dokumen113.154 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Para Tergugat dan Turut Tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.632.500,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →