Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

34/Pdt.G/2022/PA.Bsk

Nomor34/Pdt.G/2022/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bsk
Panjang Dokumen20.565 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 34/Pdt.G/2022/PA.Bsk terdaftar tanggal 17 Januari 2022 selesai dengan dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp350.000,00(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →