34/Pdt.G/2022/PA.Bsk
| Nomor | 34/Pdt.G/2022/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bsk |
| Panjang Dokumen | 20.565 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 34/Pdt.G/2022/PA.Bsk terdaftar tanggal 17 Januari 2022 selesai dengan dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp350.000,00(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →