34/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 34/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brk |
| Panjang Dokumen | 26.678 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Chandra Puspita bin Hinenter ) terhadapPenggugat ( Lufi Khomsiatin Nulhaniya binti Surti Koswoyo ) Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp395.000,00 (Tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →