34/Pdt.G.S/2024/PN Tdn
| Nomor | 34/Pdt.G.S/2024/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN Tanjung Pandan |
| Panjang Dokumen | 42.714 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dengan verstek. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Rp40.833.212 kepada Penggugat.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →