Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

34/Pdt.G.S/2024/PN Tdn

Nomor34/Pdt.G.S/2024/PN Tdn
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2024
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen42.714 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dengan verstek. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Rp40.833.212 kepada Penggugat.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →