Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

348/Pdt.G/2021/PA.Ab

Nomor348/Pdt.G/2021/PA.Ab
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Ab
Panjang Dokumen50.635 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI 1.Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2.Memberi izin kepada Pemohon ( La Kama Bin La Ntera ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Wa Ode Sumiati Binti La Molingu ) di depan sidang Pengadilan Agama Ambon; DALAM REKONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2.Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : a.Nafkah Iddah sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) b.Uang Mut?ah senilai…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →