348/Pdt.G/2021/PA.Ab
| Nomor | 348/Pdt.G/2021/PA.Ab |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Ab |
| Panjang Dokumen | 50.635 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI 1.Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2.Memberi izin kepada Pemohon ( La Kama Bin La Ntera ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Wa Ode Sumiati Binti La Molingu ) di depan sidang Pengadilan Agama Ambon; DALAM REKONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2.Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : a.Nafkah Iddah sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) b.Uang Mut?ah senilai…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →