Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

346/Pdt.G/2025/PN Tab

Nomor346/Pdt.G/2025/PN Tab
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Tab
Panjang Dokumen14.182 karakter

Amar Putusan

Menggugat, Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk menaati Kesepakatan Perdamaian. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 562.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →