Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

346/Pdt.G/2023/PA.Plp

Nomor346/Pdt.G/2023/PA.Plp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Plp
Panjang Dokumen31.512 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →