Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

345/Pdt.P/2025/PN Njk

Nomor345/Pdt.P/2025/PN Njk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Nganjuk
Panjang Dokumen21.225 karakter

Amar Putusan

Permohonan Para Pemohon dikabulkan seluruhnya. Para Pemohon diberi izin untuk merubah nama anak mereka dari Muhammad Mudi Niko Santoso menjadi Muhammad Mudi.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →