Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

343/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor343/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen16.472 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 343/Pdt.G/2022/PA.Bkt. dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →