33/Pdt.P/2026/PA.Botg
| Nomor | 33/Pdt.P/2026/PA.Botg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Botg |
| Panjang Dokumen | 18.684 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 33/Pdt.G/2026/PA.Botg dari Para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bontang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →