Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

33/Pdt.P/2026/PA.Botg

Nomor33/Pdt.P/2026/PA.Botg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Botg
Panjang Dokumen18.684 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 33/Pdt.G/2026/PA.Botg dari Para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bontang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →