33/Pdt.P/2022/PA.Twg
| Nomor | 33/Pdt.P/2022/PA.Twg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Twg |
| Panjang Dokumen | 32.584 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Sudaryono bin Mukari ) dan Pemohon II ( Juwita Sari binti Misrok ) yang dilangsungkan pernikahan pada tanggal 27 Juni 2012 di Tiyuh Gedong Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat; Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah tahun 2022 membayar biaya perkara sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →