Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

33/Pdt.G/2026/PA.Stb

Nomor33/Pdt.G/2026/PA.Stb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Stb
Panjang Dokumen66.445 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp232.000,00 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →