Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

33/Pdt.G/2025/PN Ngw

Nomor33/Pdt.G/2025/PN Ngw
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Ngw
Panjang Dokumen11.221 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan gugatan dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp 544.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →