Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

33/Pdt.G/2023/PTA.Ptk

Nomor33/Pdt.G/2023/PTA.Ptk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Ptk
Panjang Dokumen23.215 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 910/Pdt.G/2023/PA.Ptk tanggal 18 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabiul Akhir 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Menolak permohonan Pemohon; 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →