33/Pdt.G/2023/PTA.Ptk
| Nomor | 33/Pdt.G/2023/PTA.Ptk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Ptk |
| Panjang Dokumen | 23.215 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 910/Pdt.G/2023/PA.Ptk tanggal 18 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabiul Akhir 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Menolak permohonan Pemohon; 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →