Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

33/Pdt.G/2023/PN Bna

Nomor33/Pdt.G/2023/PN Bna
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Bna
Panjang Dokumen156.585 karakter

Amar Putusan

Eksepsi Tergugat dikabulkan, PN tidak berwenang mengadili perkara. Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp 446.500.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →