Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

33/Pdt.G/2023/PN Bik

Nomor33/Pdt.G/2023/PN Bik
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Bik
Panjang Dokumen42.592 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dengan verstek. Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →