Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

33/Pdt.G/2022/PN Wsb

Nomor33/Pdt.G/2022/PN Wsb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Wsb
Panjang Dokumen36.387 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dengan Verstek. Perkawinan antara Penggugat (Riatri Rahayu) dan Tergugat (Tambah) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →