33/Pdt.G/2022/PN Wsb
| Nomor | 33/Pdt.G/2022/PN Wsb |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Wsb |
| Panjang Dokumen | 36.387 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dengan Verstek. Perkawinan antara Penggugat (Riatri Rahayu) dan Tergugat (Tambah) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →