Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

33/Pdt.G/2022/PN Tli

Nomor33/Pdt.G/2022/PN Tli
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Tli
Panjang Dokumen7.635 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut gugatannya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp725.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →