Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

339/Pdt.G/2023/PA.Slk

Nomor339/Pdt.G/2023/PA.Slk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Slk
Panjang Dokumen25.292 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara nomor 339/Pdt.G/2023/PA.Slk dicabut; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →