Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

339/G/2023/PTUN.JKT

Nomor339/G/2023/PTUN.JKT
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.JKT
Panjang Dokumen19.184 karakter

Amar Putusan

Permohonan penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor 339/G/2023/PTUN.JKT dikabulkan. Penggugat dibebankan biaya sebesar Rp 232.000.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →