336/Pdt.P/2025/PA.K.Kps
| Nomor | 336/Pdt.P/2025/PA.K.Kps |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.K.Kps |
| Panjang Dokumen | 49.207 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Suriani bin Bakri ) dengan Pemohon II ( Jarmiah binti Ratitah ) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Februari 1993 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Bataguh; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bataguh; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →