Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

335/G_TF/2023/PTUN.JKT

Nomor335/G_TF/2023/PTUN.JKT
Jenistun — G_TF
Tahun2023
PengadilanPTUN.JKT
Panjang Dokumen167.310 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →